FATWA – FATWA TENTANG PERHIASAN KAUM HAWA : PERHIASAN RAMBUT

oleh -57 views

PERHIASAN RAMBUT

 

Rambut merupakan nikmat dari sekian nikmat yang Allah berikan kepada hamba-Nya dan merupakan indikasi (tanda) keindahan serta kecantikan, dan ketiadaannya merupakan aib dan kekurangan sebagaimana diriwayatkan Bukhori dan Muslim tentang kisah tiga orang bani israil: si sopak, si botak, dan si buta. Lalu Allah ingin menguji mereka, maka Allah mengutus kepada mereka seorang malaika dan didalam kisah itu disebutkan (Maka malaikat itu mendatangi si botak dan berkata: “Apa sesuatu yang paling kamu sukai ?” berkata si botak: “Rambut yang indah dan hilang kebotakan yang ada padaku yang karenanya orang-orang menghinaku.” Maka malaikat itu mengusap kepala si botak dan hilanglah kebotakan yang ada padanya dan diberi rambut yang indah). Al Hadits.  

Dan Rosululloh memerintahkan kita untuk memuliakan rambut, membersihkan dan merapikannya, sebagaimana diriwayatkan Abu Dawud dari hadits Abu Huroiroh, bahwasanya Rasululoh bersabda:

)) مَنْ كَانَ لَهُ شَعْرٌ فَلْيُكْرِمْهُ ((

Artinya: “Barangsiapa yang memiliki rambut hendaklah dia memuliakannya.” (AS-SILSILAH ASH-SHOHIHAH Hal. 500)

Akan tetapi jangan menjadikan hal itu sebagai adat kebiasaan yang menyibukkan dari perkara-perkara agama. Rosululloh bersabda:

(( لا يغتسل الرجل من فضل امرأته ولا تغتسل بفضله ولا يبول في مغتسله ولا يمتشط في كل يوم ))

Artinya: “Tidak boleh bagi seorang laki-laki mandi dari sisa mandi istrinya dan tidak boleh bagi seorang perempuan mandi dari sisa mandi suaminya dan tidak boleh kencing di tempat dia mandi dan tidak boleh bersisir setiap hari.” (Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dengan sanad yang shohih. Dan Syaikh Muqbil menjadikan hadits ini dalam satu bab di dalam Al Jami’ush shohih No. 2833: Bab Makruhnya Bersisir Setiap Hari.)

Berkata Ibnul Qoyyim -rhimahulloh- dalam Tahdzibus Sunan :”Sesungguhnya seorang hamba itu diperintahkan untuk memuliakan rambutnya dan dilarang berlebih-lebihan dalam bermewah-mewah, maka hendaknya dia memuliakan rambutnya dan tidak menjadikan bermewah-mewah itu adat kebiasaannya bahkan semestinya bagi dia untuk merapikannya berselang hari, dan pemahaman inilah yang  lebih tepat dalam memaknai dua hadist tersebut. Wabillahit taufiq   (HASYIYAH AUNUL MA`BUD 11/147)

Berkata Ibnu Bathol –rohimahulloh- : ” Yang dimaksud dengan At-tarjil (merapikan rambut) adalah : menyisir rambut kepala dan jenggot serta meminyakinya, hal ini merupakan bagian dari kebersihan dan dianjurkan dalam syariat. Allah  berfirman :

خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ

Artinya :“Pakailah pakaianmu yang indah disetiap (memasuki) masjid “ [QS.Al-A`raf :31]

Adapun hadist yang disebutkan didalamnya larangan untuk merapikan rambut kecuali berselang waktu maka maksudnya adalah tidak boleh berlebih-lebihan dalam bermewah-mewah. Dan diriwayatkan dari Abu Umamah Bin Tsa’labah, bahwasanya Rosululloh bersabda :

إِنَّ الْبَذَاذَةَ مِنَ الإِيمَانِ

Artinya : ” Kelusuhan itu sebagian dari iman.”

–selesai perkataan Ibnu Bathol-

Berkata Alhafidz Ibnu Hajar –rahimahulloh- : ” Dan hadist ini shohih disebutkan dalam sunan Abu Dawud. Makna Albadzaadzah adalah : Kelusuhan, dan yang dimaksud disini adalah meninggalkan bermewah-mewahan serta berlebih-lebihan dalam berpakaian serta kesederhanaan didalamnya dalam keadaan dia memiliki kemampuan dan bukan dalam rangka mengingkari nikmat Allah.-Selesai perkataan Alhafidz dinukil dari FATHUL BARY No.5926.

Dan termasuk sunnah dalam bersisir, hendaknya bersisir dengan tangan kanan dan memulainya dari sebelah kanan.

Diriwayatkan oleh Imam Bukhori No.168 dan Muslim No.268 dalam Shohih keduanya dari hadist Aisyah:

((كان النبي صلى الله عليه و سلم يعجبه التيمن في تنعله وترجله وطهوره وفي شأنه كله ))

Artinya : ” Rosululloh menyukai At-tayammun (yakni mendahulukan yang kanan –pent-) dalam memakai sandalnya, dalam menyisir rambutnya, dalam bersucinya, dan dalam segala urusannya.”

Berkata Alhafidz Ibnu Hajar-Rohimahulloh- : Dan At-tayammun dalam bersisir itu dengan memulainya dari sisi kanan dan melakukannya dengan tangan kanan. (AL FATH No.5926).

 

No More Posts Available.

No more pages to load.