Search  
Ahad, 4 Zulhijjah 1430 H,    
Main Menu
Home
Aqidah (167)
Manhaj (115)
Hadits (86)
Fiqih (214)
Nasehat (142)
Muslimah (77)
Fatwa Ulama (223)
Jadwal Kajian Salafi (90)
Tasjilat Salafiyah (12)
Mengapa Salaf (19)
Hizbiyyah/Aliran (75)
Pesantren/Ma'had  (28)
Biografi (22)
Tafsir (16)
Resensi Buku (11)
Link Salafy
Kajian Salafi
Search



Kategori Muslimah

DARAH YANG KELUAR SEBELUM MELAHIRKAN
2009-11-15 00:00:00, Penulis: Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal Ifta`

Tanya: Seorang wanita hamil keluar darah dari kemaluannya lima hari sebelum melahirkan di bulan Ramadhan. Apakah darahnya tersebut darah haid atau darah nifas? Apa yang harus dilakukan ketika itu?

Dibaca 158   [Lanjutkan]

Hati-hati dari Teman yang Buruk
2009-09-05 00:00:00, Penulis: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menerangkan bahwa teman dapat memberikan pengaruh negatif ataupun positif sesuai dengan kebaikan atau kejelekannya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerupakan teman bergaul atau teman duduk yang baik dengan penjual minyak wangi. Bila duduk dengan penjual minyak wangi, engkau akan dapati satu dari tiga perkara sebagaimana tersebut dalam hadits. Paling minimnya engkau dapati darinya bau yang harum yang akan memberi pengaruh pada jiwamu, tubuh dan pakaianmu. Sementara kawan yang jelek diserupakan dengan duduk di dekat pandai besi. Bisa jadi beterbangan percikan apinya hingga membakar pakaianmu, atau paling tidak engkau mencium bau tak sedap darinya yang akan mengenai tubuh dan pakaianmu.
Dibaca 474   [Lanjutkan]

Bagaimana Tata Cara Mandi Setelah Haid ?
2009-08-27 00:00:00, Penulis: Asy Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan
Kewajiban wanita setelah selesai masa haidnya adalah mandi. Itu dilakukannya dengan menggunakan air yang benar-benar suci ke seluruh badannya. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam :
“Apabila kamu sedang mengalami haid, maka tinggalkanlah shalat dan apabila telah berhenti, maka mandi dan shalatlah. ” (H.R. Al-Bukhari)
Dibaca 722   [Lanjutkan]

ISLAM BICARA TENTANG SIHAQ (LESBI)
2009-07-14 08:38:45, Penulis: Asy-Syaikh Jamal Bin Abdurrahman Ismail dan dr.Ahmad Nida
Sihaq (lesbi) adalah apa yang terjadi antara wanita dengan wanita berupa gesekan dua farji (kemaluan wanita).

Dibaca 975   [Lanjutkan]

NIFAS BAGI WANITA YANG MELAHIRKAN DENGAN BEDAH CAESAR
2009-06-25 00:00:00, Penulis: Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal Ifta`

Tanya: Sebagian wanita mengalami kesulitan dalam melahirkan kandungannya sehingga terpaksa dilakukan pembedahan yang berarti anak yang dilahirkan tidak melalui kemaluan. Apa hukumnya wanita yang mengalami kasus seperti ini dari sisi darah nifasnya? Dan apa hukum mandi mereka secara syar’i?

Dibaca 857   [Lanjutkan]

Sepuluh Wasiat untuk Istri yang Mendambakan “Keluarga Bahagia tanpa Problema”
2009-05-25 00:00:00, Penulis: Mazin bin Abdul Karim Al Farih

Berikut ini sepuluh wasiat untuk wanita, untuk istri, untuk ibu rumah tangga dan ibunya anak-anak yang ingin menjadikan rumahnya sebagai pondok yang tenang dan tempat nan aman yang dipenuhi cinta dan kasih sayang, ketenangan dan kelembutan.

Dibaca 2265   [Lanjutkan]

Ringan dalam Menghukum
2009-04-27 00:00:00, Penulis: Al-Ustadzah Ummu 'Abdirrahman Bintu 'Imran
Siapa pun mungkin mengetahui, kemampuan akal anak-anak tidak sesempurna yang ada pada orang dewasa. Anak memiliki kemampuan memahami dan mencerna yang masih sangat terbatas.

Dibaca 608   [Lanjutkan]

Muslihat Wanita
2009-04-21 00:00:00, Penulis: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah
Seorang suami harus mengerti bahwa wanita umumnya memiliki muslihat. Walaupun laki-laki juga demikian namun wanitalah yang lebih dominan dalam hal ini. Yang dimaukan dengan muslihat di sini adalah si wanita menampakkan satu perkara namun sebenarnya ia menyembunyikan perkara lain yang justru diinginkannya. Terkadang ia melakukan suatu kesalahan namun ia melemparkannya kepada orang lain.
Dibaca 1105   [Lanjutkan]

Hukum Nikah Dalam Keadaan Hamil
2009-03-15 00:00:00, Penulis: Al-Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi
Pertanyaan :
1. Bagaimanakah hukumnya pernikahan yang dilaksanakan ketika wanita yang dinikahi dalam keadaan hamil?
2. Bila sudah terlanjur menikah, apakah yang harus dilakukan? Apakah harus cerai dulu, kemudian menikah lagi atau     langsung menikah lagi tanpa harus bercerai terlebih dahulu?
3. Dalam hal ini apakah masih diperlukan mas kawin (mahar)?

Dibaca 1735   [Lanjutkan]

UNTUKMU, WAHAI KAUM HAWA
2008-12-15 00:00:00, Penulis: Admin
Pembaca, mudah-mudahan Allah subhanahu wata’ala memberikan keberkahan pada kita semua, adalah merupakan suatu ketetapan dari Allah subhanahu wata’ala ketika Allah telah menetapkan bagi kaum hawa untuk mengalami apa yang dinamakan haid (menstruasi). Pasti setiap wanita akan mengalami masa haid sebagai salah satu tanda dari baligh baginya.

Maka pada pembahasan kali ini akan kami sajikan untuk anda beberapa hal yang berhubungan dengan haid dikarenakan begitu peliknya permasalahan ini. Demikian pula permasalahan haid sangat berhubungan erat dengan permasalahan ibadah lainnya, bahkan dalam permasalahan halal dan haramnya suatu ibadah tertentu.

Dibaca 1675   [Lanjutkan]

 
Page : |<<|  [1]  2 3 4 5 6 7 8 |>>|

Home :: Da’watuna :: Info Ta’lim :: Maktabah :: Pertanyaan :: Buku Tamu
© 2005 - 2006 DarusSalaf.or.id