Search  
Rabu, 25 Safar 1431 H,    
Main Menu
Home
Aqidah (176)
Manhaj (116)
Hadits (89)
Fiqih (219)
Nasehat (149)
Muslimah (78)
Fatwa Ulama (226)
Jadwal Kajian Salafi (96)
Tasjilat Salafiyah (12)
Mengapa Salaf (19)
Hizbiyyah/Aliran (83)
Pesantren/Ma'had  (28)
Biografi (25)
Tafsir (17)
Resensi Buku (11)
Link Salafy
Kajian Salafi
Search



Hukum - Hukum Seputar Puasa Ramadhan Bagian III
Jum'at, 22-September-2006, Penulis: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Soal 3 : Seseorang yang bekerja sebagai sopir angkutan luar kota pada bulan Romadlon, apakah dia dihukumi sebagai seorang yang bersafar (bepergian) ? Dan bagaimana dengan amalannya?

Jawab : Na'am, dia dihukumi sebagai seorang yang bersafar (bepergian). Berlaku baginya hukum sholat Qoshor, jama' dan berbuka puasa. Apabila dikatakan: "Kapan mereka berpuasa dan beramal secara rutin?"
Kami katakan : "Mereka berpuasa pada hari-hari yang mudah untuk menjalankannya". Adapun sopir dalam kota tidak berlaku atasnya hukum safar dan wajib untuk menjalankan puasa. (Syaikh Ibnu Utsaimin)

(Di terjemahkan oleh Al Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid dari Kitab Fatawa As Shiyam Syaikh bin Baz dan Syaikh Utasimin, Syarhul Mumthi’ Ibnu Utsaimin, Ijabatus Sail Syaikh Muqbil bin Hadi )


Sumber : Buletin Da'wah Al-Atsary, Semarang. Edisi 17 / 1427 H
Dikirim via email oleh Al-Akh Dadik


Home :: Da’watuna :: Info Ta’lim :: Maktabah :: Pertanyaan :: Buku Tamu
© 2005 - 2006 DarusSalaf.or.id