Search  
Rabu, 25 Safar 1431 H,    
Main Menu
Home
Aqidah (176)
Manhaj (116)
Hadits (89)
Fiqih (219)
Nasehat (149)
Muslimah (78)
Fatwa Ulama (226)
Jadwal Kajian Salafi (96)
Tasjilat Salafiyah (12)
Mengapa Salaf (19)
Hizbiyyah/Aliran (83)
Pesantren/Ma'had  (28)
Biografi (25)
Tafsir (17)
Resensi Buku (11)
Link Salafy
Kajian Salafi
Search



Hukum - Hukum Seputar Puasa Ramadhan Bagian VIII
Rabu, 27-September-2006, Penulis: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Soal 9 : Apa hukumnya suntik pada siang bulan Romadlon bagi orang yang menjalankan puasa ?
Jawab : Berobat dengan suntik bagi orang yang menjalankan puasa ada dua macam :
1.Suntik yang di dalamnya terdapat zat pengganti kekuatan badan, makan dan minum maka batal puasanya karena sesungguhnya nash-nash syar'i menjelaskan apabila didapatkan makna yang demikian (keadaan suntik yang didalamnya terdapat zat pengganti kekuatan badan, makan dan minum), maka hukum puasanya batal.
2.Suntik yang di dalamnya tidak terdapat zat pengganti kekuatan badan, makan dan minum maka sah puasanya karena tidak ada makna yang dimaksud secara syar'i. Maka sah puasanya sampai didapatkan perkara-perkara yang bisa menyebabkan rusak/batalnya puasa dengan sebab perbuatannya tersebut secara syar'i. (Syaikh Ibnu 'Utsaimin).

(Di terjemahkan oleh Al Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid dari Kitab Fatawa As Shiyam Syaikh bin Baz dan Syaikh Utasimin, Syarhul Mumthi’ Ibnu Utsaimin, Ijabatus Sail Syaikh Muqbil bin Hadi )

Sumber : Buletin Da'wah Al-Atsary, Semarang. Edisi 17 / 1427 H
Dikirim via email oleh Al-Akh Dadik


Home :: Da’watuna :: Info Ta’lim :: Maktabah :: Pertanyaan :: Buku Tamu
© 2005 - 2006 DarusSalaf.or.id