Search  
Jumat, 18 Sya'ban 1431 H,    
Main Menu
Home
Aqidah (185)
Manhaj (121)
Hadits (94)
Fiqih (232)
Nasehat (161)
Muslimah (84)
Fatwa Ulama (236)
Jadwal Kajian Salafi (95)
Tasjilat Salafiyah (15)
Mengapa Salaf (19)
Hizbiyyah/Aliran (83)
Pesantren/Ma'had  (29)
Biografi (29)
Tafsir (20)
Resensi Buku (11)
Link Salafy
Kajian Salafi
Search



Hukum - Hukum Seputar Puasa Ramadhan Bagian XII
Sabtu, 30-September-2006, Penulis: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Soal 13 : Apabila seorang suami memaksa istrinya untuk berjima' pada siang hari di bulan Romadlon dalam keadaan keduanya menjalankan puasa dan keduanya tidak mampu untuk memerdekakan budak atau menjalankan puasa denda 2 bulan berturut-turut karena kesibukannya dalam mencari nafkah, apakah cukup baginya memberi makan pada Si miskin ? Berapa kadar/jumlahnya ?

Jawab : Apabila seorang suami memaksa istrinya untuk berjima' pada siang hari di bulan Romadlon dalam keadaan keduanya menjalankan puasa maka puasa seorang istri tersebut sah dan tidak diwajibkan atasnya membayar kaffaroh/denda.
Sedangkan suaminya, wajib baginya mengqodlo' puasanya dan membayar kaffaroh/denda apabila terjadi hal yang demikian. Kaffaroh/dendanya yaitu memerdekakan budak, apabila tidak ada maka wajib menjalankan puasa 2 bulan berturut-turut, apabila tidak mampu maka memberi makan kepada 60 orang miskin berdasarkan hadits Abu Hurairah t yang dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim. (Syaikh Ibnu 'Utsaimin).

(Di terjemahkan oleh Al Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid dari Kitab Fatawa As Shiyam Syaikh bin Baz dan Syaikh Utasimin, Syarhul Mumthi’ Ibnu Utsaimin, Ijabatus Sail Syaikh Muqbil bin Hadi )

Sumber : Buletin Da'wah Al-Atsary, Semarang. Edisi 17 / 1427 H
Dikirim via email oleh Al-Akh Dadik


Home :: Da’watuna :: Info Ta’lim :: Maktabah :: Pertanyaan :: Buku Tamu
© 2005 - 2006 DarusSalaf.or.id