Search  
Jumat, 18 Sya'ban 1431 H,    
Main Menu
Home
Aqidah (185)
Manhaj (121)
Hadits (94)
Fiqih (232)
Nasehat (161)
Muslimah (84)
Fatwa Ulama (236)
Jadwal Kajian Salafi (95)
Tasjilat Salafiyah (15)
Mengapa Salaf (19)
Hizbiyyah/Aliran (83)
Pesantren/Ma'had  (29)
Biografi (29)
Tafsir (20)
Resensi Buku (11)
Link Salafy
Kajian Salafi
Search



KHILAFAH TIDAK HARUS ADA PADA AHLUL BAIT, bantahan syi'ah ke 3
Rabu, 18-Juli-2007, Penulis: Al Ustadz Muhammad Umar As Sewed

Alasan kedua kaum Syi’ah Rafidlah menganggap bahwa Ali radliyallahu 'anhu lebih berhak menjadi khalifah dari pada Abu Bakar dan Umar radliyallahu 'anhuma adalah karena Ali radliyallahu 'anhu termasuk keluarga Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Alasan ini adalah sama seperti alasan Yahudi yang mengatakan bahwa penguasa harus dari keluarga Daud. Anggapan mereka ini adalah batil, karena tidak ada satu pun dalil yang menyatakan bahwa kepemimpinan atau khilafah harus dari kalangan ahlul bait. Demikian pula tidak disyaratkan bahwa khalifah (pemimpin) itu harus dari kalangan ahlul bait.

Syarat-syarat seorang untuk layak menjadi pemimpin sangat jelas dalam al-Qur’an dan sunnah. Di antaranya syarat umum yang harus ada pada seorang pemimpin adalah Islam, baligh, berakal, merdeka (bukan hamba sahaya), laki-laki dan berilmu. Kemudian syarat-syarat khusus yang harus ada pada seorang pemimpin yaitu adanya sifat-sifat keadilan, kesempurnaan mental, kesempurnaan fisik seperti ucapan Allah subhanahu wa ta'ala tentang Thalut yang Allah angkat menjadi pemimpin.
Perhatikan firman Allah:

æóÞóÇáó áóåõãú äóÈöíøõåõãú Åöäøó Çááøóåó ÞóÏú ÈóÚóËó áóßõãú ØóÇáõæÊó ãóáößðÇ ÞóÇáõæÇ Ãóäøóì íóßõæäõ áóåõ Çáúãõáúßõ ÚóáóíúäóÇ æóäóÍúäõ ÃóÍóÞøõ ÈöÇáúãõáúßö ãöäúåõ æóáóãú íõÄúÊó ÓóÚóÉð ãöäó ÇáúãóÇáö ÞóÇáó Åöäøó Çááøóåó ÇÕúØóÝóÇåõ Úóáóíúßõãú æóÒóÇÏóåõ ÈóÓúØóÉð Ýöí ÇáúÚöáúãö æóÇáúÌöÓúãö æóÇááøóåõ íõÄúÊöí ãõáúßóåõ ãóäú íóÔóÇÁõ æóÇááøóåõ æóÇÓöÚñ Úóáöíãñ.

Nabi mereka mengatakan kepada mereka: "Sesungguhnya Allah telah mengangkat Thalut menjadi rajamu." Mereka menjawab: "Bagaimana Thalut memerintah kami, padahal kami lebih berhak mengendalikan pemerintahan daripadanya, sedang dia pun tidak diberi kekayaan yang cukup banyak?" Nabi (mereka) berkata: "Sesungguhnya Allah telah memilih rajamu dan menganugerahinya ilmu yang luas dan tubuh yang perkasa." Allah memberikan pemerintahan kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Luas pemberian-Nya lagi Maha Mengetahui. (al-Baqarah: 247)

Selain sifat di atas, harus ada pula pada seorang pemimpin sifat keshalihan dan ketaqwaan, karena Allah akan mewarisi bumi ini untuk orang-orang yang shalih. Sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya:

æóáóÞóÏú ßóÊóÈúäóÇ Ýöí ÇáÒøóÈõæÑö ãöäú ÈóÚúÏö ÇáÐøößúÑö Ãóäøó ÇúáÃóÑúÖó íóÑöËõåóÇ ÚöÈóÇÏöíó ÇáÕøóÇáöÍõæä.ó

Dan sungguh telah Kami tulis di dalam Zabur, sesudah (Kami tulis dalam) Lauh Mahfuzh, bahwasanya bumi ini akan diwariskan kepada hamba-hamba-Ku yang shalih. (al-Anbiya’: 105)

æóÚóÏó Çááøóåõ ÇáøóÐöíäó ÁóÇãóäõæÇ ãöäúßõãú æóÚóãöáõæÇ ÇáÕøóÇáöÍóÇÊö áóíóÓúÊóÎúáöÝóäøóåõãú Ýöí ÇáúÃóÑúÖö ßóãóÇ ÇÓúÊóÎúáóÝó ÇáøóÐöíäó ãöäú ÞóÈúáöåöãú æóáóíõãóßøöäóäøó áóåõãú Ïöíäóåõãõ ÇáøóÐöí ÇÑúÊóÖóì áóåõãú æóáóíõÈóÏøöáóäøóåõãú ãöäú ÈóÚúÏö ÎóæúÝöåöãú ÃóãúäðÇ íóÚúÈõÏõæäóäöí.

Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan-Ku. Dan barang siapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik. (an-Nuur: 55)

Oleh karena itu ketika Allah menjadikan Ibrahim sebagai imam dan Ibrahim meminta keturunannya juga menjadi pemimpin, Allah menyatakan bahwa kepemimpinan tidak akan diberikan kepada orang-orang dhalim dari keturunannya.

æóÅöÐö ÇÈúÊóáóì ÅöÈúÑóÇåöíãó ÑóÈøõåõ ÈößóáöãóÇÊò ÝóÃóÊóãøóåõäøó ÞóÇáó Åöäøöí ÌóÇÚöáõßó áöáäøóÇÓö ÅöãóÇãðÇ ÞóÇáó æóãöäú ÐõÑøöíøóÊöí ÞóÇáó áÇó íóäóÇáõ ÚóåúÏöí ÇáÙøóÇáöãöíäó.

Dan (ingatlah), ketika Ibrahim diuji Rabbnya dengan beberapa kalimat (perintah dan larangan), lalu Ibrahim menunaikannya. Allah berfirman: “Sesungguhnya Aku akan menjadikanmu imam bagi seluruh manusia". Ibrahim berkata: "(Dan saya mohon juga) dari keturunanku". Allah berfirman: "Janji-Ku (ini) tidak mengenai orang-orang yang dhalim". (al-Baqarah: 124)
Berkata Ibnu Katsir rahimahullah mengutip ucapan Mujahid dalam menafsirkan ayat ini: “Yakni: adapun orang-orang yang shalih dari mereka, maka aku akan jadikan mereka sebagai pemimpin. Adapun orang yang dhalim dari mereka, maka Kami tidak akan menjadikannya sebagai pemimpin dan Kami tidak peduli. (Tafsir Ibnu Katsir, juz I, hal. 167)
Dengan demikian berarti kepemimpinan itu didapat bukan karena faktor keturunan, tetapi karena faktor keshalihan.
Di samping itu, sifat yang harus ada agar seseorang layak menjadi pemimpin adalah memiliki kesabaran dan keyakinan yang tinggi. Allah juga berfirman:

æóÌóÚóáúäóÇ ãöäúåõãú ÃóÆöãøóÉð íóåúÏõæäó ÈöÃóãúÑöäóÇ áóãøóÇ ÕóÈóÑõæÇ æóßóÇäõæÇ ÈöÂíóÇÊöäóÇ íõæÞöäõæäó.

Dan Kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka sabar. Dan adalah mereka meyakini ayat-ayat Kami. (as-Sajdah: 24)

Adapun syarat terakhir dari seorang pemimpin adalah Quraisyiyah (turunan Quraisy). Namun syarat ini adalah setelah terpenuhinya syarat-syarat tadi di atas. Artinya kalaupun ia adalah turunan Quraisy, namun jika memiliki kekurangan-kekurangan dari sifat-sifat di atas, tentunya ia tidak layak menjadi pemimpin atau khalifah. Jika ada beberapa orang yang memiliki syarat-syarat di atas dan di antara mereka ada seorang turunan Quraisy, maka yang paling layak untuk menjadi seorang pemimpin adalah dari turunan Quraisy.

Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam menyatakan bahwa khalifah itu adalah seluruhnya dari kaum Quraisy dalam sebuah riwayat:

Úóäú ÌóÇÈöÑö Èúäö ÓóãõÑóÉó ÑóÖöíó Çááøóåõ Úóäúåõ ÞóÇáó : ÏóÎóáúÊõ ãóÚó ÃóÈöí Úóáóì ÇáäøóÈöíøö Õóáøóì Çááøóåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó ÝóÓóãöÚúÊõåõ íóÞõæáõ Åöäøó åóÐóÇ ÇúáÃóãúÑó áÇó íóäúÞóÖöí ÍóÊøóì íóãúÖöíó Ýöíåöãõ ÇËúäóÇ ÚóÔóÑó ÎóáöíÝóÉð ÞóÇáó Ëõãøó Êóßóáøóãó ÈößóáÇóãò ÎóÝöíó Úóáóíøó ÞóÇáó ÝóÞõáúÊõ öáÃóÈöí ãóÇ ÞóÇáó ÞóÇáó ßõáøõåõãú ãöäú ÞõÑóíúÔò.

Dari Jabir bin Samurah radhiallahu 'anhu, ia berkata: Aku masuk bersama ayahku menemui Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam, maka aku mendengar beliau berkata: “Sesungguhnya urusan ini tidak akan lenyap hingga berakhir di antara mereka dua belas khalifah”. Kemudian beliau berbicara dengan ucapan yang tersamar atasku. Maka aku bertanya kepada ayahku: “Apa yang dikatakan oleh beliau?”. Ia menjawab: “Seluruhnya dari kalangan Quraisy”. (HR. Bukhari Muslim)

Dengan riwayat yang shahih ini jelaslah bahwa syarat untuk menjadi seorang pemimpin tidak harus dari kalangan ahlul bait. Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam hanya mengatakan dari kaum Quraisy. Oleh karena itu seluruh para ulama sepakat bahwa syaratnya hanya quraisyiyah, apakah dari ahlul bait atau tidak.

Berkata Imam Ahmad rahimahullah: “Khilafah adalah pada Quraisy, selama manusia masih tersisa dua orang. Dan tidak seorang pun dari manusia yang berhak untuk merebutnya dari mereka, tidak keluar dari mereka, dan kami tidak menetapkannya untuk selain mereka sampai hari kiamat”. (Thabaqat Hanabilah, Ibnu Abi Ya’la; Lihat kitab Imamatul Udhma, ad-Damiji, hal. 269)

Demikian pula imam Syafi’i rahimahullah menetapkan syarat ini dalam kitabnya al-Umm juz 1, hal. 143.

Berkata imam Malik rahimahullah: “Tidaklah menjadi seorang imam kecuali orang Quraisy”. (Ahkamul Qur’an, Ibnul Arabi, juz IV, hal. 1721; lihat Imamatul Udhma, hal. 269)
Tidak ada yang menyelisihi pendapat ini, kecuali beberapa kelompok sempalan seperti khawarij, mu’tazilah dan Asy’ariyah. Sedangkan kaum Syi’ah Rafidlah, mereka menyempitkannya dan menganggap bahwa yang dimaksud Quraisy adalah ahlul bait.
Orang-orang Syi’ah Rafidlah dari sekte imamiyah atau itsna atsariyyah mempunyai keyakinan bahwa kepemim-pinan setelah Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam harus dari kalangan Ahlul bait yaitu Ali bin Abi Thalib, kemudian kepada al-Hasan, kemudian al-Husein hingga kepada turunan al-Husein hingga berakhir dengan al-Mahdi al-muntadzar yang dianggapnya dari keturunan Husein yaitu Muhammad bin al-Hasan al-Askari yang sudah lahir dan masuk gua, kemudian ditunggu keluarnya sampai hari ini. (lihat edisi selanjutnya, Insya Allah)
Padahal dari sekian banyak hadits yang ada, seluruhnya hanya menyatakan dari Quraisy, dan tidak ada satu pun riwayat yang menyatakan dari ahlul bait.

Úóäú ÚóÈúÏö Çááøóåö Èúäö ÚõãóÑó ÑóÖöíó Çááøóåõ ÚóäúåõãóÇ ÞóÇáó : ÞóÇáó ÑóÓõæáõ Çááøóåö Õóáøóì Çááøóåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó áÇó íóÒóÇáõ åóÐóÇ ÇúáÃóãúÑõ Ýöí ÞõÑóíúÔò ãóÇ ÈóÞöíó ãöäó ÇáäøóÇÓö ÇËúäóÇäö.

Dari Abdullah bin ‘Amr radliyallahu 'anhu, ia berkata: berkata Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: “Akan tetap urusan ini di tangan Quraisy, hingga manusia tinggal tersisa dua orang”. (HR. Bukhari)

Åöäøó åóÐóÇ ÇúáÃóãúÑó Ýöí ÞõÑóíúÔò áÇó íõÚóÇÏöíúåöãú ÃóÍóÏñ ÅöáÇøó ßóÈøóåõ Çááåõ Úóáóì æóÌúåöåö ãóÇ ÃóÞóÇãõæÇ ÇáÏøöíúäó.

Sesungguhnya urusan ini tetap ada di tangan Quraisy selama mereka masih menegakkan agama ini. Tidak ada yang menentang mereka seorang pun, kecuali akan Allah sungkurkan wajahnya. (HR. Bukhari dan Muslim)

ÇáäøóÇÓõ ÊóÈóÚñ áöÞõÑóíúÔò Ýöí åóÐóÇ ÇáÔøóÃúäö ãõÓúáöãõåõãú áöãõÓúáöãöåöãú æóßóÇÝöÑõåõãú áößóÇÝöÑöåöãú

Manusia itu selalu mengikut Quraisy dalam urusan ini. Kaum muslimnya mengikuti muslim mereka dan kafirnya mengikuti kafir mereka. (HR. Bukhari)

ÞõÑóíúÔñ æõáÇóÉõ åóÐóÇ ÇúáÃóãúÑö ÝóÈóÑøõ ÇáäóÇÓõ ÊóÈóÚñ áöÈöÑøöåöãú æóÝóÇÌöÑõåõãú ÊóÈóÚñ áöÝóÇÌöÑöåöãú ÞóÇáó ÝóÞóÇáó áóåõ ÓóÚúÏñ ÕóÏóÞúÊó äóÍúäõ ÇáúæöÒóÑóÇÁõ æóÃóäúÊõãõ ÇúáÃõãóÑóÇÁõ

Kaum Quraisy adalah pemilik urusan ini, orang yang baiknya akan mengikuti orang yang baik mereka. Dan orang yang jahatnya akan mengikuti orang yang jahat mereka. Kemudian Sa’ad berkata: “Engkau benar, kami (kaum Anshar) adalah para menteri, sedangkan kalian (kaum Quraisy) adalah para pemimpin. (HR. Ahmad)
Wallahu a’lam

Risalah Dakwah MANHAJ SALAF , Insya Allah terbit setiap hari Jum’at. Infaq Rp. 100,-/exp. Pesanan min. 50 exp bayar di muka. Diterbitkan oleh Yayasan Dhiya’us Sunnah, Jl. Dukuh Semar Gg. Putat RT 06 RW 03, Cirebon. telp. (0231) 222185. Penanggung Jawab & Pimpinan Redaksi: Ustadz Muhammad Umar As-Sewed; Sekretaris: Ahmad Fauzan; Sirkulasi: Arief, Agus Rudiyanto; Keuangan: Kusnendi. Pemesanan hubungi: Abu Rahmah HP. 081564634143
http://assalafy.org/artikel.php?kategori=buletin?almanhaj=7


Home :: Da’watuna :: Info Ta’lim :: Maktabah :: Pertanyaan :: Buku Tamu
© 2005 - 2006 DarusSalaf.or.id