|
Kajian Salafi
|
- Aceh (08-Mar-2009)
- Ambon (08-May-2008)
- Balikpapan (05-Mar-2009)
- Bandar Lampung (31-May-2007)
- Bandung (26-Aug-2009)
- Banjarmasin & Banjarbaru (02-Jul-2009)
- Banjarnegara (03-Apr-2009)
- Banyuwangi (05-Jan-2007)
- Bedah Buku "Mayat-Mayat Cinta" di Solo (24-Dec-2008)
- Bengkulu (16-Mar-2007)
- Blitar (27/1//2009) (10-Feb-2008)
- Bogor (12-Sep-2006)
- Bojonegoro (12-Feb-2009)
- Bontang (17-Mar-2009)
- Cikarang (24-Oct-2009)
- Cilacap (30-Oct-2009)
- Cilegon-Banten (5/5/2008) (05-May-2008)
- Cileungsi (Bekasi–Bogor) (13-May-2008)
- Cimahi (25-Nov-2008)
- Cirebon (15-Mar-2007)
- Cirebon, Tegal, Purwokerto (07-Jun-2006)
- Daurah "BAHAYA DAKWAH SURURIYYAH" (22/11/2009) (13-Nov-2009)
- Daurah : Agar Anak Tidak Menjadi Teroris (Yogyakarta, 14/11/2009) (11-Nov-2009)
- Daurah Bahasa Arab Intensif di Ngawi (20-May-2009)
- Daurah Bontang (11-Nov-2009)
- Daurah Ilmiah bersama Masyayikh di Bantul (25-27/7/2009) (12-Jun-2009)
- Daurah Khusus Asatidzah Bersama Masyayikh (19-Jun-2009)
- Dauroh Alam Jin di Malang (24-Apr-2009)
- Dauroh Magetan (Setiap Ahad - 29/03/2009) (15-Feb-2009)
- DAUROH MAHASISWA dan Umum (13-Feb-2009)
- Dauroh Solo "Meluruskan Salah Paham tentang Salafy" (09-Nov-2007)
- Denpasar (19-May-2007)
- Download Pamflet Dauroh Masyaikh Ahlus Sunnah dari Timur Tengah (17-Jun-2009)
- Gresik (11-Sep-2006)
- Indramayu (25-Nov-2007)
- Jadwal Kajian Baru di Sekitar UGM (ba'da Ied 1428H) (24-Oct-2007)
- Jakarta (30-Jul-2009)
- Jakarta Timur (Revisi 8/11/2007 (05-Nov-2007)
- Jambi (12-Sep-2006)
- Jayapura (26-May-2007)
- Jember (15-Mar-2007)
- Jogjakarta (12-May-2006)
- Jombang (09-Oct-2009)
- Kajian rutin via Paltalk (20-May-2009)
- Karawang (02-Jan-2007)
- Kediri (22-May-2008)
- Kudus (03-Apr-2009)
- Kutai Kertanegara (21-Apr-2006)
- Lampung (12-Sep-2006)
- Langkat, Sumut (12-Sep-2006)
- Madiun (05-Feb-2009)
- Magelang (22-Sep-2006)
- Majalengka (12-Sep-2006)
- Makassar (26-Jan-2007)
- Malang (19-Nov-2009)
- Malaysia (25-Dec-2008)
- Manado (30-Oct-2009)
- Mojokerto (09-Oct-2009)
- Nganjuk (09-Jan-2007)
- Pacitan (25-Apr-2009)
- Palembang (25-Nov-2008)
- Palu (14-Sep-2008)
- Pekalongan (06-Sep-2006)
- Pekanbaru dan Perawang (16-Apr-2007)
- Penajam, Paser Utara (14-Apr-2006)
- Pontianak (10-Jun-2007)
- Probolinggo (07-Nov-2009)
- Purwokerto (17-Jul-2008)
- Purworejo (15-Mar-2007)
- Samarinda (21-Oct-2008)
- Sangatta-Kutim (29-May-2007)
- Semarang (26-Apr-2007)
- Sibolga, Tapteng, P.Siantar (12-Sep-2006)
- Sidoarjo (11-Jul-2007)
- Solo (03-May-2007)
- Sorong (10-Jun-2006)
- Sukabumi (07-Dec-2006)
- Surabaya (15/7/08) (12-Jul-2008)
- Surabaya Barat (24-Jun-2009)
- Surabaya Selatan (03-Jul-2009)
- Surabaya Timur (19-Jun-2009)
- Tabligh Akbar Ibukota Dengan Tema "ISLAM MEMBAWA KEDAMAIAAN, BUKAN TEROR" (13-Aug-2009)
- Tangerang (03-Mar-2009)
- Tasikmalaya (17-Jun-2007)
- Ternate (19-May-2008)
- Tuban (09-Aug-2007)
- Wonogiri (06-Sep-2006)
- Wonosari, Gunung Kidul, DIY (05-Sep-2007)
- Wonosobo (02-Aug-2009)
|
|
 |
Hukum Seorang Pemuda yang Melakukan Onani di Bulan Ramadhan
Selasa, 25-September-2007, Penulis: Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin rahimahullah |

Tanya : Apa hukum seorang pemuda yang melakukan onani di bulan Ramadhan dalam keadaan dia tidak mengetahui bahwa perbuatan ini merupakan pembatal puasa dan ketika syahwat bergejolak, sahkah puasanya?
Jawab : Hukumnya ialah tidak apa-apa baginya. Artinya puasanya tetap sah. Karena sebagaimana yang telah kita ketahui sebelumnya bahwa seseorang itu tidaklah batal puasanya kecuali dari tiga syarat :
a. Dia dalam keadaan tahu kalau ini termasuk pembatal puasa b. Dia ingat dan tidak dalam keadaan lupa c. Memiliki kemauan (bukan dipaksa-red)
Akan tetapi saya katakan bahwa wajib baginya bersabar untuk tidak melakukan onani karena ia adalah HARAM. Berdasarkan firman Allah :
"Orang-orang yang beriman ialah orang yang menjaga kemaluannya. Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki. Maka sesungguhnya dalam hal ini tidak tercela. Barangsiapa yang mencari di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas" (QS. Al-Mukminun : 5-7)
Dan juga Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
"Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian yang mampu untuk menikah maka menikahlah, karena menikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa" (HR. Bukhari No. 1905, Muslim 3379)
Jika saja onani itu dibolehkan, niscaya Rasulullah akan membimbing kepada hal yang demikian, karena hal ini sangat mudah bagi para mukallaf dan seorang itu mendapatkan kesenangan. Berbeda dengan berpuasa, padanya terdapat kesusahan. Maka tatkala Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam mengarahkan bagi orang yang tidak mampu menikah, untuk berpuasa.Ini menunjukkan bahwa onani itu suatu yang tidak boleh untuk dilakukan oleh seseorang. (af)
Sumber : 48 Soal Jawab tentang Puasa bersama Syaikh Utsaimin-rahimahullah, Penulis : Syaikh Salim bin Muhammad Al-Juhani, Penerbit : Maktabah Al-Ghuroba’ Solo.
http://almakassari.com/?p=180

|
|
 |